Elon Musk Dapat Jabatan di Pemerintahan Donald Trump, Apa Tugasnya?

Jakarta, FORTUNE - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan pada Selasa (12/11) bahwa CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, akan memimpin Departemen Efisiensi Pemerintah bersama pengusaha Amerika, Vivek Ramaswamy.
“Bersama-sama, kedua orang Amerika yang luar biasa ini akan membuka jalan bagi Pemerintahan saya untuk membongkar Birokrasi Pemerintah, memangkas peraturan yang berlebihan, memangkas pengeluaran yang sia-sia, dan merestrukturisasi Badan-Badan Federal yang penting bagi Gerakan 'Save America',” kata Trump dalam sebuah pernyataan, melansir AFP (14/11).
Sebelumnya Trump sempat mengungkapkan rencana memasukkan Elon Musk ke dalam kabinetnya jika memenangkan Pilpres AS 2024. Pada 9 Juni lalu, ia secara terbuka menyatakan akan menempatkan Musk sebagai ketua komisi efisiensi pemerintah jika terpilih menjadi presiden.
Ketika menjadi kandidat presiden Partai Republik, Trump mengatakan dalam pidatonya kepada para eksekutif bisnis di New York bahwa Musk akan ditugaskan melakukan audit finansial dan evaluasi kinerja menyeluruh terhadap pemerintah federal apabila ia menang.