Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ESDM Belum Putuskan Besaran RKAB Nikel 2026
Tambang Nikel Teluk weda
  • Kementerian ESDM menegaskan belum menetapkan besaran total RKAB nikel 2026 dan masih membahas berbagai usulan perubahan dari pelaku usaha.
  • Pemerintah memastikan setiap revisi RKAB akan melalui evaluasi resmi berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional.
  • Langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan bahan baku smelter, stabilitas harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral agar program hilirisasi tetap berjalan seimbang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sikap kehati-hatian Kementerian ESDM dalam menunda penetapan RKAB nikel 2026 menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab. Dengan menekankan evaluasi menyeluruh dan keseimbangan antara kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keberlanjutan cadangan mineral, langkah ini mencerminkan upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan sektor hilirisasi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum mengambil keputusan mengenai besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah munculnya spekulasi pasar terkait kemungkinan perubahan kuota produksi menjelang periode revisi RKAB yang dijadwalkan berlangsung bulan depan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, mengatakan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha. Hingga kini, belum ada angka produksi yang ditetapkan.

“Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB,” kata Tri dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Ia menepis anggapan bahwa proses yang tengah berlangsung merupakan relaksasi kuota produksi. Menurutnya, setiap perubahan harus melalui evaluasi menyeluruh dan tidak dapat diputuskan secara otomatis.

“Nanti tetap akan ada evaluasi,” katanya.

Tri menjelaskan pemerintah berupaya memastikan tingkat produksi nikel tetap sejalan dengan kebutuhan industri dan kondisi pasar. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga ketersediaan bahan baku bagi smelter sekaligus mempertahankan keseimbangan harga komoditas dan keberlanjutan cadangan mineral nasional.

Pernyataan itu sekaligus merespons berkembangnya spekulasi mengenai potensi perubahan total RKAB nikel setelah dibukanya periode revisi pada pertengahan tahun. Namun, pemerintah menegaskan seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang diperbolehkan mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli tahun berjalan. Meski demikian, pengajuan tersebut tidak serta-merta disetujui pemerintah.

“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” kata Tri.

Menurutnya, revisi RKAB tidak semata-mata dimaksudkan untuk menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan volume produksi yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan kepentingan antara sektor hulu dan hilir. Di satu sisi, perusahaan tambang membutuhkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya. Di sisi lain, industri pengolahan dan pemurnian memerlukan pasokan bijih nikel yang memadai agar program hilirisasi dapat terus berjalan.

Selain itu, pemerintah ingin menghindari produksi yang berlebihan karena berpotensi menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan mineral, serta mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

Editorial Team

Related Article