Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah tak akan menggeser alokasi subsidi bahan bakar fosil untuk Energi Baru Terbarukan (EBT). Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan pemanfaatan EBT dalam proses transisi dengan mendorong percepatan pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan.
Salah satunya dengan mengeluarkan regulasi mengenai tarif yang lebih menguntungkan.
"Kita tidak dalam posisi menggeser subsidi fosil ke renewables. Kita akan mendorong untuk supaya bagaimana melakukan percepatan untuk yang energi terbarukan. Salah satunya adalah menyediakan tarif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang sudah ada," ujar Dadan, dalam Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2023, Senin (19/9).
Dadan juga menjelaskan, pada Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
"Pemerintah akan memberikan kompensasi jika harganya lebih mahal. Peraturan Presiden itu sudah ada dan dinyatakan di dalam Perpres itu sudah ada. Pemerintah akan memberikan kompensasi kalau harganya itu lebih mahal, tetapi per sekarang di beberapa lokasi terbalik (kondisinya), sudah mulai bergeser ke arah tersebut, tapi kan enggak semuanya. Enggak perlu khawatir untuk yang fosil tetap bahwa pemerintah memastikan tercukupi dan terjangkau," kata Dadan.