NEWS

Aturan Pajak Natura Terbit, Cek Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

PPh natura ditetapkan dari tahun buku 2023.

Aturan Pajak Natura Terbit, Cek Fasilitas Kantor yang Kena Pajakilustrasi kantor (Unsplash.com/Scott Graham)
06 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya merilis ketentuan yang berkenaan dengan pajak natura. Beleid berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2023 tersebut menjadi landasan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas yang diberikan kantor kepada pegawai.

Ditetapkan pada 27 Juni 2023, beleid tersebut menjadikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh sebagai pembuka konsiderans. Selama ini, ketentuan mendetail ihwal PPh natura memang ditunggu-tunggu banyak kalangan, terutama pengusaha.

Pasalnya, PPh tersebut dibebankan kepada pemberi kerja atau pemberi natura. Nantinya, mereka wajib melaporkan jumlah natura yang diberikan serta pegawai dan/atau penerima natura dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

Meski demikian, biaya yang dikeluarkan untuk natura tersebut dapat dijadikan pemotong atau pengurang penghasilan bruto untuk menentukan PPh Badan yang harus dibayar perusahaan. Hanya saja, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk tahun buku 2022.

Artinya, seluruh fasilitas kantor atau natura yang diberikan sepanjang tahun lalu tidak dikenakan PPh. Kemudian, dalam Pasal 23 disebutkan bahwa "penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan."

Artinya, meskipun aturan ini baru terbit pada akhir Juni, seluruh fasilitas kantor atau natura yang diberikan sejak awal 2023 akan terkena PPh.

Lantas, apa saja objek pajak natura yang diatur?

Pengecualian objek pajak natura

Secara umum, PMK tersebut memang tidak memperinci bentuk fasilitas yang jadi objek pajak natura. Dalam Pasal 3 ayat (1), dijelaskan bahwa objek pajak natura meliputi penggantian atau imbalan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Kemudian, dalam ayat (4) pasal yang sama, hanya disebutkan bahwa penggantian atau imbalan dimaksud berupa pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi kerja atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi kerja untuk dimanfaatkan oleh penerima.

Hal yang diperinci dalam aturan ini adalah penggantian atau imbalan yang dikecualikan sebagai objek pajak natura. Dalam Pasal 4 ayat (1) diperinci bahwa bentuk pengembalian atau imbalan yang dikecualikan tersebut meliputi:

  • makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  • natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  • natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  • natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  • natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Contoh objek pajak natura

Meski tidak memperinci bentuk natura yang dikenakan pajak, PMK tersebut memberikan sejumlah contoh fasilitas yang masuk dalam objek pajak natura.

Misalnya, fasilitas berupa perahu bermotor sebagai sarana olahraga yang dipakai bergilir oleh para direktur perusahaan. Kemudian, imbalan berupa unit ekskavator yang diberikan perusahaan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek gudang atau kantor milik perusaahan.

Contoh lainnya adalah fasilitas perawatan kecantikan yang diberikan kepada sekretaris direktur sebuah perusahaan. Ada pula contoh berupa fasilitas berupa apartemen mewah yang diberikan perusahaan kepada direktur keuangan.

Related Topics