NEWS

Panduan Cara Perpanjang SIM Online yang Mudah Dilakukan

Perpanjang SIM bisa lewat aplikasi digital Korlantas Polri.

Panduan Cara Perpanjang SIM Online yang Mudah DilakukanANTARA FOTO/Feny Selly
03 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara digital untuk menghemat waktu. Tanpa perlu datang ke kantor Samsat, pengguna kendaraan dapat menggunakan layanan di digital Korlantas Polri.

"Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda," demikian tulis Korlantas Pilri dalam akun digitalkorlantas.id.

Lantas bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM secara online lewat layanan tersebut? Berikut langkah-langkahnya:

Cara Perpanjang SIM Online yang Mudah Dilakukan

1. Daftar ke aplikasi
 

Untuk menggunakan layanan digital Korlantas, pertama-tama Anda harus unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI telebih dahulu di Playstore atau AppStore. Setelahnya, lakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:

  • Pilih ikon registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 
  • Masukkan kode OTP 
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN 
  • Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 

Jika ada perubahan atau koreksi, data yang dapat diubah pada profil Anda dalam aplikasi tersebut antara lain:

  • Nama lengkap
  • NIK (hanya dapat diubah jika belum terverifikasi)
  • Nomor Ponsel (hanya dapat diubah jika belum terverifikasi)
  • Alamat email (hanya dapat diubah jika belum terverifikasi)
     

2. Siapkan dokumen yang diperlukan
 

Setelah melakukan pendaftaran, siapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Dokumen dimaksud antara lain:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
     

3. Langkah perpanjangan SIM
 

Setelah menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru, ikuti langkah-langkah berikut:  

  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.  
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi 
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. 

Related Topics