NEWS

DJKN Lelang Ulang Aset Eks BLBI Milik Tommy Soeharto

Nilai penawaran aset turun dari lelang pertama.

DJKN Lelang Ulang Aset Eks BLBI Milik Tommy SoehartoHutomo Mandala Putera/wikipedia.org
22 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

JakartaFORTUNE - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal kembali melelang lagi aset sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto. 

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi mengatakan lelang tersebut bakal dilakukan secara daring melalui situs web lelang.go.id, pada 27 April 2022 pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya, lelang pertama sudah pernah dilakukan pada 12 Januari 2021, tapi tak barang sitaan tak laku di pasaran. "Kementerian Keuangan melakukan upaya berulang agar aset ini bisa terjual dan kemudian uang negara dan hak tagih negara dapat dikembalikan," ujar Purnama dalam bincang media bersama DJKN, Jumat (22/4).

Purnama mengungkapkan empat aset tanah yang merupakan barang jaminan perusahaan Hutomo Mandala Putra itu mencapai 1,24 juta meter persegi.

Pertama, tanah seluas 530,12 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Karawang atas nama PT KIA Timor Motors. Kedua, tanah seluas 98,89 ribu meter persegi di Desa Kalihurip, Karawang atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100,98 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Karawang atas nama PT KIA Timor Motors. Keempat, tanah seluas 518,87 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Karawang atas nama PT Timor Industri Komponen.

Nilai penawaran turun

DJKN memasang ketentuan nilai limit pada lelang ini sebesar Rp2,15 triliun dan uang jaminan Rp430,2 miliar. Nilainya turun dari penawaran pada lelang pertama sebesar Rp2,42 triliun dan uang jaminan Rp1 triliun.

"Kita menggunakan nilai yang memang secara ketentuan dibolehkan turun, tapi yang pasti itu masih di atas nilai yang memang dibolehkan undang-undang untuk ditawarkan," jelasnya.

Selain aset milik Tommy, DJKN juga akan melelang aset properti berupa empat bidang tanah seluas 37,77 ribu meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang pada 18 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.

Lelang juga dilakukan secara online di situs lelang DJKN. Pada lelang ini, pemerintah memasang nilai limit sebesar Rp597,87 miliar dan uang jaminan Rp200 miliar.

"Kami mengharapkan ada masyarakat yang membeli dan uangnya akan disetor ke kas negara sebagai pengembalian aset eks BLBI," tuturnya.

Related Topics