NEWS

Jokowi Tebar Insentif untuk PNS Pindah IKN, Ini Rinciannya

Insentif meliputi rumah dinas hingga biaya pindah.

Jokowi Tebar Insentif untuk PNS Pindah IKN, Ini RinciannyaPresiden Jokowi pada Pembukaan Kongres XXV PWI Tahun 2023, di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9). (dok. Setpres)
05 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Berbagai insentif ditebar pemerintah bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bersedia dipindahtugaskan di Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat memberi sambutan dalam Pembukaan Rakornas Korpri pada Selasa (3/10) lalu.

Sebagai informasi, sejak tahun lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal pemindahan PNS di IKN. Tahun ini, ditargetkan sejumlah 60.000 ASN, meliputi 20 ribu ASN di tahun 2022 dan 40 ribu ASN, sudah dapat dipindahkan ke IKN.

Adapun berdasarkan pemetaan Kemenpan dan RB pada 2020, terdapat 118.513 ASN dari semua kementerian dan lembaga di pemerintah pusat yang akan dipindah ke IKN. Dari jumlah tersebut, 116.157 orang di antaranya adalah pegawai yang berusia maksimal 45 tahun pada 2023 atau setahun sebelum pemindahan. 

Sementara itu, 2.356 orang lainnya adalah pejabat pimpinan tinggi, yang terdiri dari 16 pejabat pimpinan tinggi utama, 461 pejabat pimpinan tinggi madya, dan 1.879 pejabat pimpinan tinggi pratama.

Lantas apa saja insentif tersebut? Berikut daftarnya:

Rumah Dinas

Insentif pertama adalah pemberian rumah dinas dalam berbagai bentuk, termasuk tapak dan apartemen, untuk PNS yang memilih untuk pindah ke IKN. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 133 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Pejabat negara yang bekerja di wilayah Ibu Kota Nusantara disediakan fasilitas berupa rumah negara," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 133 ketentuan yang sama menyatakan bahwa PNS yang tak dapat rumah dinas dapat diberikan tunjangan atau kompensasi perumahan/ hunian untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.

Biaya pindah

Insentif kedua mencakup biaya pindah, termasuk untuk PNS beserta keluarganya, seperti suami, istri, dan anak-anak.

Sebagai informasi, Kementerian PAN-RB telah menetapkan dua skenario kebutuhan anggaran pemindahan IKN. Skenario pertama memerlukan dana sekitar Rp 2,91 triliun, sementara skenario kedua memerlukan dana sekitar Rp 1,89 triliun. Alokasi anggaran ini digunakan untuk mengcover biaya transportasi pegawai dan anggota keluarga mereka, serta uang harian.

Setiap PNS mendapatkan 5 kali uang transportasi untuk anggota keluarganya, termasuk diri mereka sendiri, dan juga menerima uang harian yang diberikan selama 3 hari.

Adapun biaya pindah tersebut berbeda berdasarkan klasifikasi golongan sebagai berikut:

  • Golongan 1: Ini termasuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota di lembaga seperti MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, serta pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, dan pejabat lain yang setara.  Untuk memindahkan satu PNS dalam golongan 1, diperlukan anggaran sebesar Rp24,98 juta.
  • Golongan 2: Ini mencakup Pejabat Negara lainnya, Pejabat Eselon II, dan pejabat lain yang setara. Kebutuhan anggaran untuk memindahkan satu PNS dalam golongan 2 adalah sekitar Rp15,9 juta.
  • Golongan 3: Termasuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II, dan Golongan I. Anggaran yang diperlukan untuk memindahkan satu PNS dalam golongan 3 adalah sekitar Rp15,9 juta.

Related Topics