NEWS

Langkah "Sat-set" Sri Mulyani usai Kekayaan Pegawai Pajak Jadi Sorotan

Sri Mulyani respons kasus Rafael meski masih di India.

Langkah "Sat-set" Sri Mulyani usai Kekayaan Pegawai Pajak Jadi SorotanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
27 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Isu pahit menerpa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan jelang masa pelaporan SPT Tahunan. Harta kekayaan sejumlah pegawai instansi tersebut, termasuk Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak, mendapat sorotan tajam masyarakat di media sosial. 

Pangkal masalahnya adalah kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio. Mario belakangan dikenali sebagai anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta II. Sementara David merupakan anak dari pengurus GP Ansor, sayap pemuda Nahdlatul Ulama.

Di media sosial, perilaku Mario yang kerap pamer kekayaan—antara lain berkendara dengan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson—disangkutpautkan dengan ketidakwajaran jumlah harta ayahnya. 

Pasalnya, dalam laman laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik KPK, Rafael tercatat memiliki harta Rp56 miliar. Harta itu dianggap tidak wajar bagi seorang pebagai pejabat eselon III seperti Rafael. Apalagi, laporan LHKPN itu belum mencantumkan daftar kendaraan mewah yang digunakan anaknya.

Tak ayal, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang tengah berada di Bangalore, India, sampai harus menggelar konferensi pers atas kekayaan Rafael.

Namun, bukannya mereda, respons publik atas kasus ini terus berguling seperti bola salju. Satu per satu kekayaan pejabat Kemenkeu, tidak terbatas pada Direktorat Jenderal Pajak, mulai dipertanyakan. Termasuk pula yang dimiliki staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.

Bagaimana langkah "sat-set" Sri Mulyani merespon situasi yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pajak tersebut? Berikut daftarnya:

Copot Rafael dari jabatannya

Sri Mulyani memutuskan mencopot Rafael dari jabatannya, dan hal tersebut diumumkan saat dia menggelar konferensi pers pada Jumat pagi pekan lalu (24/2).

"Pada 23 Februari lalu, Irjen telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/2).

Sri Mulyani menjelaskan dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga bisa melakukan pemeriksaan dan tingkat hukuman disiplin yang kami dapatkan tetapkan," katanya.

Dia pun mengatakan telah meminta pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah bersusah payah membayar pajak.

Beberkan strategi jaga integritas pegawai

Sri Mulyani juga memastikan inspektorat jenderal Kemenkeu melakukan investigasi untuk memeriksa kekayaan dan kewajaran harta Rafael. Ia juga menuturkan bahwa kementeriannya memiliki tiga layer "pertahanan" untuk menjaga integritas pada pegawainya di institusi keuangan negara.

Tiga lapis pertahanan tersebut dilakukan dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing- masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sebagai lini ketiga.

Kolaborasi antarlini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, kata Sri Mulyani. Pertama, pencegahan. Ini dilakukan dengan beberapa cara, yaitu mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN. 

LHKPN dilaporkan kepada KPK dan LHK dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Dalam paparannya, Sri Mulyani memastikan bahwa tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439 pegawai tinggi terus meningkat. Pada 2020 tercatat 99,86 pegawai melakukan pelaporan. Kemudian, pada 2021, 99,87 persen pegawai melapor, dan pada 2022 angkanya meningkat menjadi 99,98 persen.

Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK. Dari data tersebut Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. 

Dalam melakukan analisis, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan berbagai instansi terkait. Itjen memanfaatkan informasi dari berbagai instansi tersebut untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin.

Related Topics