NEWS

MA Tolak PK Homologasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities

Garuda Indonesia percepat langkah transformasi.

MA Tolak PK Homologasi Garuda Indonesia oleh Greylag EntitiesIlustrasi Garuda Indonesia. Shutterstock/Cesc_Assawin
23 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas pengesahan perdamaian (homologasi) penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda Indonesia yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Upaya hukum yang diajukan pada November 2022 itu ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formil (TMS).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan penetapan penolakan terhadap permohonan PK ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia.

Sebab, itu berarti proses PKPU Garuda mendapatkan landasan hukum yang semakin solid. 

"Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (23/8).

Demi memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda kepada kreditur berlangsung optimal, perusahaan tersebut telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.

Kian memperkuat restrukturisasi 

Putusan berbagai tahapan hukum tersebut, kata Irfan, juga semakin memperkuat posisi hukum Garuda atas langkah restrukturisasi yang dijalankan, khususnya terhadap perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi pada 2022.

"Apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional, dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang," katanya.

Kini, Garuda terus memperkuat langkah percepatan transformasi kinerja yang didukung oleh penguatan landasan hukum PKPU.

"Kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat.” ujar Irfan.

Sebelum mengajukan PK, pada 2022 Greylag Entities juga mengajukan upaya hukum kasasi yang dimenangkan Garuda. 

Related Topics