NEWS

Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Yacht untuk Pulihkan Wisata Bahari

Insentif juga diberikan untuk kapal pesiar dan semacamnya.

Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Yacht untuk Pulihkan Wisata BahariShutterstock/Haryanta.p
09 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menggratiskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan dalam usaha pariwisata. Kebijakan ini diambil untuk mendorong pemulihan wisata bahari yang hingga kini masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya, Jumat (30/7).

Selain yacht, pembebasan PPnBM juga diberikan atas penyerahan oleh produsen atau impor kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang serta kapal feri dari semua jenis, dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian, penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara, serta pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga juga dibebaskan dari PPnBM. Termasuk, penyerahan atau impor senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Tarif Disesuaikan

Tidak hanya menggratiskan, pemerintah pun mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Neilmardrin menuturkan, kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.61/2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tujuannya, untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum yang diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya

Untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang berharga di atas Rp30 miliar, ditetapkan tarif PPnBM sebesar 20%.

Selanjutnya, ditetapkan tarif PPnBM 40% untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak sekaligus kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Berikutnya, tarif 50% untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok dua serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

Terakhir, tarif 75% untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht.

Related Topics