Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Ubah Ketentuan Penyaluran dan Penetapan Harga Eceran BBM

ANTARA FOTO/Indrayadi TH

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan distribusi serta penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.69/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, pemerintah membolehkan mekanisme penunjukan langsung anak perusahaan dalam penyaluran BBM tertentu seperti minyak tanah dan solar. 

Syaratnya, badan usaha penyalur BBM memiliki saham langsung lebih dari 50% atas anak usahanya. Di samping itu anak perusahaan wajib memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi. 

Badan usaha penyalur BBM juga harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada badan pengatur yakni BPH Migas. Setelahnya, BPH Migas mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung oleh anak perusahaan tersebut dalam penetapan penugasan kepada badan usaha.

Harga Premium

Ketentuan baru lainnya dalam regulasi tersebut adalah kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menetapkan harga jual eceran BBM khusus penugasan. Dalam ketentuan ini, harga ditetapkan berdasarkan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan serta ditambah PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Dalam ketentuan sebelumnya formula khusus penetapan harga jual tersebut tidak dicantumkan. Untuk BBM penugasan khusus, Menteri ESDM hanya menetapkan harga indeks pasar serta harga dasar. Sementara harga jual eceran premium penetapannya dilakukan berdasarkan rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Prioritas Kilang Dalam Negeri

Pemerintah juga mewajibkan badan usaha penerima penugasan memprioritaskan pemanfaatan produksi kilang dalam negeri dalam melaksanakan penyediaan dan penyaluran BBM jenis tertentu.

Khusus untuk badan usaha yang menerima penugasan melalui penunjukan langsung, wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri. Kepemilikan kilang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.

Menteri ESDM Bisa Tetapkan PBBKB

Selain itu, Perpres juga memberikan wewenang kepada Menteri ESDM untuk menetapkan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk perhitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan penugasan khusus.

Di aturan sebelumnya, wewenang tidak tersebut tidak diatur. Menteri hanya bisa menetapkan harga dasar, harga indeks pasar (HIP), dan harga jual eceran BBM. 

Harga dasar yang dimaksud terdiri dari biaya perolehan biaya distribusi biaya penyimpanan dan margin. Lalu harga indeks pasar yang ditetapkan pada periode berdasarkan Keputusan Menteri ESDM. Sementara harga eceran merupakan harga dasar ditambah dengan PPN dan PBBKB. 

Kemudian, PBBKB dalam penghitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan juga dipatok sebesar 5%.

Harga BBM Umum Diserahkan ke Penyalur

Hal penting lain yang diatur dalam Perpres No.69/2021 adalah penetapan harga jual eceran untuk jenis BBM umum. Dalam ketentuan sebelumnya, harga jual eceran BBM jenis umum disesuaikan dengan peraturan daerah provinsi setempat. 

Sementara aturan baru ini memberikan wewenang kepada badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran BBM umum berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dan PBBKB.

Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Hendra Friana
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us