NEWS

Rokok Murah Merek Baru Menjamur, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun

Cukai SKM golongan I ini turun 14 persen tahun ini.

Rokok Murah Merek Baru Menjamur, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau TurunIlustrasi Rokok/Shutterstock Joyotejo
26 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) membuat merek-merek rokok baru yang kurang populer bermunculan. Fenomena down trading tersebut juga terekam dalam data penerimaan CHT yang dihimpun Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tahun ini.

Direktur Penerimaan dan Perencana Strategis DJBC, Mohammad Aflah Farobi, mengatakan terjadi kenaikan penerimaan CHT dari golongan II—terutama sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM)—dan sigaret kretek tangan (SKT) golongan III. Sebaliknya, cukai penerimaan cukai golongan I mengalami penurunan.

"Untuk yang SKM golongan 1 (Agustus) 2023 ini turun 14 persen. Dan (down trading) ini kelihatan dari angkanya di mana golongan II (SKM dan SKP) naik 8,2 persen dan SKT golongan III naik 6,2 persen," katanya di Grand Aston Hotel, Puncak, Kabupaten Bogor, Selasa (26/9).

Menurut Aflah, penurunan tersebut wajar sebab pemerintah memang menjaga kesenjangan tarif dan harga jual eceran (HJE) antara golongan II dan III dengan golongan I yang tergolong lebih tinggi.

"Ini memang dibuat ada [gap]. Tapi dengan ditahannya rokok golongan SKT, karena policy-nya banyak tenaga kerja yang terlibat, dikenakan tarif maksimum [kenaikannya] lima persen," ujarnya.

Imbasnya, penerimaan CHT mengalami penurunan cukup signifikan. Sebab, kenaikan CHT golongan II dan III tak bisa mengompensasi penurunan cukai golongan I.

"Penurunan penerimaan dari golongan I dan kenaikan dari golongan II dan III tidak seimbang. Karena HJE tinggi tentu perkaliannya tinggi, sedangkan golongan tinggi tapi tarifnya rendah maka penerimaan cukainya juga rendah," katanya.

Realisasi penerimaan CHT hingga Agustus 2023 mencapai Rp126,8 triliun atau mengalami kontraksi 5,8 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (year on year/yoy) disebabkan penurunan produksi hasil tembakau SKM golongan I dan SPM golongan I. 

Namun, dengan upaya pengawasan objek cukai ilegal serta upaya ekstensifikasi, DJBC berharap penerimaan cukai pada akhir 2023 akan mampu tumbuh 0,1 persen. Total cukai yang terkumpul hingga Agustus 2021, termasuk CHT, mencapai Rp131,81 triliun—turun 5,58 persen (yoy).

Related Topics