RUU Wantimpres Sah Jadi Undang-Undang, Jumlah Anggota Tidak Dibatasi
Wacana Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung dibatalkan.
Fortune Recap
- Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Wantimpres menjadi Undang-Undang.
- Perubahan antara lain nama lembaga, tanggung jawab, komposisi anggota, dan syarat menjadi anggota.
- RUU juga menambahkan rumusan mengenai lembaran negara dan tugas serta peninjauan pelaksanaan undang-undang.
Jakarta, FORTUNE - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, dalam laporannya sebelum RUU tersebut disahkan, Kamis (19/9), menjelaskan bahwa terdapat delapan angka perubahan dalam RUU Wantimpres yang disepakati.
Pertama, perubahan nama lembaga dari Wantimpres jadi Wantimpres RI.
Kesepakatan ini mempertahankan nomenklatur yang sudah ada dengan hanya menambahkan frasa "Republik Indonesia" di belakang Wantimpres, dan membatalkan wacana perubahan nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kedua, perubahan Pasal 2 berkaitan dengan tanggung jawab Wantimpres RI kepada Presiden: Wantimpres RI diakui sebagai lembaga negara sesuai undang-undang ini.
Ketiga, perubahan pada Pasal 7 ayat (1) tentang komposisi Wantimpres RI, yang kini terdiri dari seorang ketua merangkap anggota serta beberapa anggota lainnya, dengan jumlah ditentukan berdasarkan kebutuhan Presiden. Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan maksimal delapan anggota.
Keempat, syarat baru untuk menjadi anggota Wantimpres RI ditambahkan pada poin g, yaitu tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. Kelima, penambahan ayat (4) pada Pasal 9 menyatakan bahwa anggota Wantimpres RI adalah pejabat negara.
Keenam, perubahan pada Pasal 12 huruf b dan penjelasannya menyesuaikan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial dengan undang-undang terkait aparatur sipil negara.
Ketujuh, penambahan rumusan mengenai lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2. Kedelapan, penambahan ketentuan mengenai tugas serta peninjauan pelaksanaan undang-undang pada Pasal II.