NEWS

Utang Pemerintah ke PNS hingga Vendor Tembus Rp89,47 Triliun di 2021

Utang pemerintah ke pihak ketiga melonjak 80,68 persen.

Utang Pemerintah ke PNS hingga Vendor Tembus Rp89,47 Triliun di 2021Ilustrasi Utang/William Poter
15 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Utang pemerintah kepada pihak ketiga melonjak 80,68 persen di akhir 2021. Utang tersebut merupakan kewajiban pemerintah atas barang yang telah diterima dari pihak ketiga dan kewajiban pemerintah lainnya namun sampai dengan tahun anggaran berakhir belum dibayarkan.

Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yang dipublikasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), posisi utang tersebut berada di angka Rp89,47 triliun per 31 Desember 2021—naik dari akhir 2020 yang sebesar Rp49,51 triliun.

Rinciannya, utang pemerintah kepada pihak ketiga oleh Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp43,76 triliun dan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp46,19 triliun. Kemudian, setelah penyesuaian Konsolidasi LKPP dilakukan, total utang tersebut mengalami sedikit penyusutan sebesar sebesar Rp486,97 miliar sehingga totalnya menjadi Rp89,47 triliun.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa utang pemerintah kepada pihak ketiga oleh K/L adalah dana untuk vendor yang masih dikelola atau dikuasai oleh K/L, dana yang masih harus dibayarkan atas penyelesaian pekerjaan gedung, pembelian peralatan dan mesin, honor atau hak pihak ketiga yang belum dibayarkan, dan dana yang pembayarannya tertunda akibat keterlambatan tagihan.

Beberapa K/L yang masih menanggung utang tersebut antara lain Kementerian Kesehatan sebesar Rp20,81 triliun, Kementerian Pertahanan sebesar Rp9,94 triliun, Kementerian Keuangan sebesar Rp4,19 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp3,35 triliun, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp1,84 triliun, serta utang kepada pihak ketiga oleh K/L lainnya sebesar Rp3,60 triliun.

Adapun utang tersebut berasal dari berbagai macam program, kegiatan, serta kewajiban dan tagihan yang belum dibayarkan pemerintah seperti honor pegawai, insentif biodiesel, klaim perawatan pasien Covid-19, dan sebagainya.

Utang Bendahara Umum Negara

Selanjutnya, utang pemerintah kepada pihak ketiga oleh BUN muncul dari aktivitas Retur SP2D, Kelebihan Pelimpahan Bank/Pos Persepsi, dan utang dari adanya kesalahan perbankan, sebesar Rp251,21 miliar.

Kemudian, utang dari aktivitas investasi pemerintah senilai Rp651,22 juta yang merupakan kewajiban BLU LMAN kepada penyedia jasa terkait upgrade aset kelolaannya.

Lalu, utang akibat dari kebijakan belanja subsidi sebesar Rp2,75 triliun, yakni perkiraan kebutuhan dana subsidi pada Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam pengelolaan KPA yang selanjutnya akan ditransfer ke Rekening BUMN Penyalur berdasarkan tagihan di tahun berikutnya.

Selanjutnya, terdapat utang belanja lain-lain sebesar Rp24,44 triliun yakni tagihan belanja dan yang masih harus dibayar dan segera diselesaikan kepada pihak ketiga lainnya dalam waktu kurang dari 12 (dua belas bulan). Salah satunya kepada mahake pelaksana (PMO) kartu Prakerja sebesar Rp759,29 miliar.

Terakhir, utang transaksi khusus sebesar Rp18,74 triliun yang masih harus dibayar dan segera diselesaikan kepada pihak ketiga lainnya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Kebijakan Fiskal.

Related Topics