Gandeng MA, OJK Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan Bermasalah

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) RI menyusun peraturan tentang tata cara pemeriksaan gugatan perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK.
Aturan tersebut nantinya akan memperkuat Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK) yang mana OJK nantinya kewenangan OJK untuk melakukan gugatan perdata semakin kuat.
"Kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat. Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (13/9).