GoTo Tegas Tempuh Jalur Hukum, Terbit Financial Tidak Gentar

Jakarta, FORTUNE - Perebutan merek GoTo belum usai. Belum ada “pelumas” yang bisa mengurangi panas akibat pergesekan dalam sengketa antara Grup GoTo dan PT Terbit Financial Technology (TFT) hingga saat ini. TFT tak keberatan dengan keputusan GoTo yang ingin menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum Grup GoTo, Juniver Girsang & Partners, mengatakan TFT tidak menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO secara aktif. Tim pun menganggap gugatan TFT sebagai penghambat laju bisnis GoTo; mengindikasikan niat TFT menyetop usaha decacorn tersebut.
“Itu dilakukan dengan mengaku sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menggunakan merek GOTO. Bahkan secara ekstrem melarang klien kami memakai merek goto atau goto financial,” begitu pernyataan resmi tim hukum Grup GoTo pekan lalu.
Mengutip laporan Antara, Rabu (17/11), TFT telah menyanggah tuduhan tersebut melalui Kuasa Hukum Alfons Loemau.
TFT Persilakan GoTo Tempuh Jalur Hukum
Gertakan Grup GoTo tak menyurutkan upaya TFT melanjutkan proses hukum. Kuasa Hukum TFT, Alfons Loemau, menyebut itu langkah yang patut ditempuh untuk melindungi klien dari gugatan penggunaan merek yang melanggar hukum.
Menurut Alfons, pernyataan pihak Gojek dan Tokopedia bertujuan menggiring opini guna “membenarkan dan menjustifikasi merek dagang GOTO adalah merek yang diusung (dari) adanya merger Gojek dan Tokopedia”.
Sebagai informasi, TFT telah mempunyai hak atas merek GOTO di kelas 42 sejak 10 Maret 2020–10 Maret 2030—berdasarkan sertifikat merek IDM000858218 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Di sisi lain, Gojek dan Tokopedia resmi menggunakan nama GoTo sejak merger pada pertengahan 2021.