Gubernur BI: RUU PPSK Harus Kedepankan Independensi Bank Sentral

Jakarta, FORTUNE - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan reformasi sektor keuangan yang diupayakan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) harus tetap mengedepankan independensi dan kewenangan bank sentral.
"Presiden terus tegaskan independensi BI adalah hal mendasar sebagai salah satu pilar kredibilitas dari kebijakan ekonomi kita, kebijakan makroekonomi dan kebijakan di bidang kebanksentralan, khususnya mengenai moneter," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2022, Kamis (20/10).
Dalam pembahasan RUU tersebut, Perry memastikan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk pemerintah agar reformasi sektor keuangan tetap mengedepankan kewenangan dan independensi dari masing-masing lembaga.
Nantinya, BI bersama pemerintah juga bakal menyampaikan berbagai pandangan terkait dalam RUU PPSK dalam pembahasan di DPR. Harapannya, RUU tersebut bisa membuat sektor keuangan kian berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia, makin adaptif dengan era digitalisasi, serta semakin memperkuat koordinasi di KSSK.