Daftar Hak Pekerja bila Di-PHK, Pekerja Wajib Tahu!

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa saja terjadi pada setiap karyawan. Ketika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan sejumlah hak yang harus didapatkan. Hak pekerja bila di-PHK ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang.
Hak pekerja yang kena PHK tercatat di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Di sana, tertulis beberapa hak pekerja yang bisa didapatkan ketika terkena PHK yang wajib dibayarkan perusahaan sebagai hak yang seharusnya diterima pekerja. Berikut rincian hak pekerja yang akan diterimanya.
1. Uang ganti hak kerja
Khusus untuk hak pekerja bila di-PHK dijelaskan dalam pasal 156 UU Cipta Kerja. Terdapat uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja yang tertuang dalam pasal 156 ayat 4. Berikut penjabaran uang ganti beberapa hak buruh selama bekerja yang bisa diterima:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat di mana Pekerja/Buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.