Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa saja terjadi pada setiap karyawan. Ketika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan sejumlah hak yang harus didapatkan. Hak pekerja bila di-PHK ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang.
Hak pekerja yang kena PHK tercatat di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Di sana, tertulis beberapa hak pekerja yang bisa didapatkan ketika terkena PHK yang wajib dibayarkan perusahaan sebagai hak yang seharusnya diterima pekerja. Berikut rincian hak pekerja yang akan diterimanya.