Jakarta, FORTUNE - Para selebgram atau influencer media sosial perlu tahun bahwa jasa endorsement kena pajak natura. Kementerian Keuangan akan memungut pajak penghasilan (PPh) atas natura atau fasilitas berupa barang atau jasa, bukan dalam bentuk uang, yang diberikan kepada pegawai, artis, publik figur, atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement atau promosi.
Dalam konteks ini, imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk objek PPh. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut dikutip Jumat (7/7).