Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk menaikkan harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg) hingga 31 Mei 2024, termasuk di ritel modern.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yang jauh di atas HAP, adanya peningkatan kebutuhan gula konsumsi selama perayaan hari besar keagamaan nasional (HBKN) puasa dan Idulfitri 2024.
“Untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern dalam menghadapi HBKN Puasa dan Idul Fitri 2024, serta sebelum musim giling tebu dalam negeri, diperlukan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, dalam surat edarannya yang dikutip Kamis (18/4).
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 3 November, Bapanas juga menaikkan harga gula untuk wilayah timur Indonesia, khususnya wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan) menjadi Rp18.500 per kilogram.