Indonesia Krisis Penghulu, Berapa Gaji dan Tunjangan Penghulu?

Jakarta, FORTUNE - Gaji dan tunjangan penghulu membuat penasaran seiring pernyataan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebut Indonesia masih sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu.
Kebutuhan terhadap jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang. Sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.
"Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu," ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengutip kemenag.go.id, Kamis (7/9).
"Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang,” ujarnya.
Menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan. Beberapa penghulu bahkan ada yang harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan. Faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu banyak yang wafat terutama pada saat pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemenag, Indonesia hanya memiliki sekitar 9.054 penghulu pada 2023. Sementara, kebutuhan penghulu di Tanah Air mencapai 16.263 orang. Hal ini menyita perhatian karena ada sekitar 1,7 juta per tahun.
Kemenag pun mengajukan tambahan jatah jabatan fungsional ke Kemenpan RB untuk mengatasi krisis penghulu, agar tak ada keterlambatan proses pernikahan. Dalam laman Kemenag dijelaskan, bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional penghulu dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, serta promosi.
Adapun penghitungan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional penghulu ditimbang berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh beberapa faktor. Ada faktor jumlah pernikahan, jumlah penduduk yang beragama Islam, luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, serta kepulauan.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan penghulu di Indonesia?