Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Indonesia Wajibkan Eksportir SDA Simpan Hasil di Dalam Negeri

Ilustrasi Kelapa Sawit sebagai Salah Satu SDA - Pexels/Pok Rie
Intinya sih...
- Pemerintah Indonesia mewajibkan eksportir SDA menyimpan hasil ekspor di dalam negeri minimal selama satu tahun.
- Langkah ini diambil untuk meningkatkan cadangan devisa negara hingga US$90 miliar atau sekitar Rp1,46 triliun per tahun serta memperkuat nilai tukar rupiah.
- Aturan ini akan diberlakukan pada 1 Maret 2025 dan berlaku bagi aktivitas ekspor dengan nilai dokumen pengiriman minimal US$250.000 atau sekitar Rp4 miliar.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menyimpan seluruh hasil ekspor di dalam negeri minimal selama satu tahun. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Selasa (21/1).
Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan cadangan devisa negara sebesar US$90 miliar atau sekitar Rp1,46 triliun per tahun. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah.
Follow Us