Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menyimpan seluruh hasil ekspor di dalam negeri minimal selama satu tahun. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Selasa (21/1).
Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan cadangan devisa negara sebesar US$90 miliar atau sekitar Rp1,46 triliun per tahun. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah.
Airlangga menyatakan, aturan ini akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2025. Aturan tersebut akan diberlakukan untuk setiap aktivitas ekspor yang memiliki nilai dokumen pengiriman minimal US$250.000 atau sekitar Rp4 miliar.
Sebelumnya, peraturan yang berlaku mengharuskan eksportir SDA seperti batu bara, minyak sawit, dan produk nikel untuk menyimpan hanya 30 persen dari hasil ekspor dalam sistem keuangan domestik selama tiga bulan.
Airlangga berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan cadangan devisa negara hingga US$90 miliar atau Rp1,46 triliun per tahun. Pada akhir Desember 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar US$155,7 miliar atau Rp2,54 triliun.
"Konversi ke rupiah dapat meningkatkan pasokan dolar AS. Dan tanpa intervensi berlebihan oleh bank sentral melalui suku bunga atau penjualan dolar, ini dapat mengurangi volatilitas rupiah," ujar Airlangga dalam pernyataan yang dikutip dari Reuters pada Rabu (22/1).
Diketahui, pada Januari 2025, rupiah mencapai titik terlemah terhadap dolar AS sejak Juli 2024. Pendapatan yang disimpan dalam rupiah bisa digunakan untuk operasional bisnis. Ia juga mendorong eksportir untuk menukar dolar mereka dengan rupiah atau meminjam dari bank jika mereka enggan melakukan konversi.