Jakarta, FORTUNE – Para pemilik kendaraan bermotor perlu mengetahui informasi mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahun bisa saja berbeda.
Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Cara cek pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta sekarang cukup mudah. Tanpa perlu memasukkan nomor KTP, masyarakat dapat mengecek pajak motor atau mobil secara online hanya dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.
Cara mengecek pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta dapat melalui website, SMS, dan aplikasi. Pengecekan dan pembayaran secara online tentunya lebih memudahkan karena Anda tidak harus repot-repot mendatangi ke kantor Samsat DKI Jakarta terdekat.
Dilansir dari situs Bapenda Jakarta, berikut ini empat cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor Anda secara online: