Jakarta, FORTUNE- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Kartu yang diterbitkan oleh pemerintah ini sebagai penanda keluarga kurang mampu, atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Peruntukan bansos antara lain menyasar masyarakat miskin, penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia, serta masyarakat yang berada di dalam panti atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KKS, tentu harus harus mendaftarkan diri baik secara langsung maupun online.
Namun, sebelum mengajukan pendaftaran, masyarakat harus memahami syarat untuk mendapatkan KKS. Berikut syarat dan cara pengajuan KKS: