Panduan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera

Jakarta, FORTUNE- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Kartu yang diterbitkan oleh pemerintah ini sebagai penanda keluarga kurang mampu, atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Peruntukan bansos antara lain menyasar masyarakat miskin, penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia, serta masyarakat yang berada di dalam panti atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KKS, tentu harus harus mendaftarkan diri baik secara langsung maupun online.
Namun, sebelum mengajukan pendaftaran, masyarakat harus memahami syarat untuk mendapatkan KKS. Berikut syarat dan cara pengajuan KKS:
Syarat pendaftaran KKS
Untuk pendaftaran langsung, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan PMKS, serta surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS.
Sedangkan untuk pendaftaran online persyaratan tidak jauh bebeda, namun ditambah dengan pas foto dan foto seluruh tubuh. Nantinya seluruh dokumen tersebut diunggah ke Aplikasi Cek Bansos.