Jakarta, FORTUNE - Denda tilang adalah sanksi administratif yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas. Hal ini dilakukan oleh aparat kepolisian dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran serta ketaatan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Tidak membayar denda tilang memiliki beberapa konsekuensi yang harus dipahami oleh pelanggar lalu lintas. Konsekuensi tersebut antara lain, penundaan perpanjangan SIM dan STNK, dan pemotongan pajak kendaraan bermotor. Kemudian, Anda juga bisa tidak dapat melakukan pembuatan SIM dan STNK baru, hingga pemanggilan ke kantor kepolisian.
Berikut ini adalah pembahasan lengkap mengenai denda tilang, jenis-jenis pelanggaran lalu lintas, dan cara membayarnya.