Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang diperlukan saat mengeklaim jaminan pensiun sebagaimana dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat klaim berdasarkan kondisi:
Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun, yang merupakan persyaratan administratif untuk memproses klaim jaminan pensiun, yaitu:
- Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap yang dapat diperoleh di kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kartu peserta program BPJS Ketenagakerjaan
- KTP asli dan salinan
- Salinan Kartu Keluarga
Cacat total tetap
Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu peserta program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- KTP asli dan salinan
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan adanya cacat total tetap
- Salinan surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja
Janda atau Duda
Janda atau duda dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen berikut untuk pengajuan klaim manfaat:
- Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu peserta program BPJS Ketengakerjaan
- KTP asli dan salinan
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan surat nikah
- Salinan surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Salinan surat keterangan ahli waris
Anak
Anak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun yang merupakan persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam proses klaim:
- Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu peserta program BPJS Ketengakerjaan
- Salinan akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Salinan surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Dalam hal anak-anak masih di bawah usia 18, maka persyaratan manfaat pensiun anak ditambah dengan dokumen:
- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang; dan
- KTP wali anak
Orang Tua
Orang tua (bapak/ibu) dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun sebagai berikut:
- Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu peserta program BPJS Ketengakerjaan
- KTP orang tua (asli dan salinan)
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Salinan surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara manual. Begini prosedurnya.
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrean untuk klaim jaminan pensiun
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean
- Dilayani oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo jaminan pensiun pada rekening peserta