Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Samsat/Shutterstock Ainul Ghurri

Jakarta, FORTUNE - Bagi masyarakat yang telah membeli motor bekas, tentu proses balik nama harus dijalani untuk mempermudah dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan. Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan atas nama untuk kepemilikan kendaraan bermotor.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya balik nama motor terbaru yang perlu disiapkan ialah pembayaran bea administrasi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya dan syarat balik nama sebuah kendaraan mungkin akan berbeda-beda di setiap daerah tergantung kebijakan serta jenis kendaraannya. Namun, perbedaan biaya balik nama motor pada umumnya hampir sama dan tidak terlalu besar perbedaannya. Lantas, seperti apa syarat dan biaya balik nama motor di kantor Samsat?

      Syarat balik nama motor

      Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor

      Sebelum mendatangi Samsat, pastikan kita menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan untuk balik nama motor.

      Ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan:

      1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru dari kendaraan
      2. BPKB asli dan fotokopi
      3. STNK asli dan fotokopi
      4. Bukti jual-beli kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran hingga lainnya
      5. Bukti cek fisik kendaraan

      Biaya balik nama motor

      Editorial Team

      Tonton lebih seru di