Jakarta, FORTUNE - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diperlukan bagi warga negara asing yang tinggal atau bekerja di suatu negara. SKCK adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa individu tersebut memiliki catatan kepolisian yang bersih dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.
Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti dengan cermat dan hati-hati.
Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK di kantor kepolisian maupun secara online. Tidak hanya bagi masyarakat tanah air, SKCK juga bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK bagi WNA?