Jakarta, FORTUNE - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Marwoto, mengatakan, Putri diduga ikut terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir J dan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana bersama keempat tersangka lainnya.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara,” dalam keterangan pers kepada media, Jumat (19/8).
Sementara, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengaku dibohongi kliennya. “Saya diberi informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang, saya kena prank. Saya dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” katanya dalam keterangan resmi kepada media.