Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Hal itu, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 per tanggal 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena melanggar ekuitas minimum serta kinerja memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Ismail melalui keterangan resmi yang dikutup di Jakarta, Selasa (22/10).