Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Izin Usaha Investree Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Nasabah?

Investree. (investree.id)
Intinya sih...
- OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya karena melanggar ekuitas minimum dan kinerja memburuk.
- Pencabutan izin dilakukan karena mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Hal itu, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 per tanggal 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena melanggar ekuitas minimum serta kinerja memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Editorial Team
EditorSuheriadi - .
Follow Us