Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Noel Dicopot dari Komisaris Pupuk Indonesia

- PT Pupuk Indonesia memastikan operasionalisasi tetap normal setelah Wamenaker Noel jadi tersangka korupsi.
- Status tersangka ditetapkan menyusul pemerasan terhadap perusahaan terkait sertifikasi K3.
- Noel diberhentikan dari jabatan komisaris Pupuk Indonesia sejak 22 Agustus 2025.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini berujung pada pemberhentiannya dari jabatan Komisaris di PT Pupuk Indonesia (Persero) per 22 Agustus 2025.
Menyusul penetapan tersebut, pihak Pupuk Indonesia menegaskan aktivitas bisnis dan operasional perusahaan tidak terpengaruh dan tetap berjalan normal.
Vice President Strategic Delivery Unit Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira Tahapary, memastikan stabilitas perseroan. “Tidak terdapat dampak atas kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” kata Yehezkiel dalam keterangannya, yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/8).
KPK menetapkan Noel sebagai tersangka pada Jumat, 22 Agustus 2025, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Ia diduga terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Seluruhnya kini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah uang dan puluhan kendaraan sebagai barang bukti.
Pemberhentian Noel dari dewan komisaris secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham. Keputusan tersebut tercatat dalam surat Nomor SK232/MBU/08/2025 dan Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.
"Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025," demikian keterangan manajemen Pupuk Indonesia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagai konteks, Noel diangkat sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 16 Juni 2025 melalui SK-156/MBU/06/2025 dan SK.014/DI-DAM/DO/2025.