Jalankan Putusan MK, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi serta debirokratisasi.
"Sebagai negara demokrasi bersakan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan keputusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memrintahkan kepada para menteri koordinator dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti keputusan MK secepat-cepatnya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/11).
Kepala negara juga menegaskan pemerintah akan tetap memberikan kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan berinvestasi di Indonesia.
Pasalnya, MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku dengan memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan selama dua tahun.
Dengan demikian, semua peraturan pelaksanan yang ada saat ini masih tetap berlaku. "Dengan dinyatakan masih berlaku UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan subtasnsi dalam UU Cipta Kerja, dan aturan sepenuhnya tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatkan tidak berlaku oleh MK," jelasnya.
"Saya pastikan pada para pelaku usaha dan invetor dari dalam dan luar negeri, bahwa invetasi yang telah dilakuakn dan sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ujarnya.