JHT Tak Bisa Diambil Sebelum Pensiun dan Keluhan Para Pekerja

Jakarta, FORTUNE - Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kini tak bisa lagi dinikmati para buruh atau karyawan yang terkena PHK atau memilih berhenti bekerja dan pensiun lebih dini. Pasalnya, lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua, pencairan JHT hanya bisa dilakukan setelah pekerja memasuki usia 56 tahun.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, Permenaker tersebut sekaligus mengembalikan fungsi JHT sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup ketika sudah tidak produktif .
Karena itu, kata dia, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melalui keterangan resmi di situs resmi Kemenaker, dikutip Senin (14/2).
JHT sendiri berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. Meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya. Sementara itu, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta.
Chairul juga menuturkan, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Selain JHT, ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.
Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.