Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan baru tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini, Jumat (30/12).
Meskipun sudah tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat, Presiden meminta masyarakat tetap waspada menghadapi risiko Covid-19. “Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan karena akan meningkatkan imunitas, dan masyarakat harus semakin menadiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).
Selain itu, aparat dan lembaga pemerintahan diminta tetap siaga. Dengan demikian, fasilitas dan tenaga kesehatan di seluruh wilayah harus siap mengantisipasi berbagai skenario terburuk bila kasus Covid-19 kembali naik. “Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster,” katanya. “Satgas daerah tetap ada selama masa transisi.”
Jokowi juga mengingatkan status kedaruratan belum dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Pandemi ini sifatnya bukan per negara, namun dunia, sehingga status tersebut mengikuti Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).