Jokowi Perpanjang Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.
Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.87/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Pj. Gubernur Heru mengatakan perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya oleh Kementerian Dalam Negeri saat menjabat di Jakarta selama setahun terakhir.
"Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa (17/10) hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti akan ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/10).
Heru mengatakan akan berfokus melanjutkan program prioritas yang telah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta selama setahun ke depan.
"Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang. Seperti penanganan kemacetan, kesehatan, polusi, sampah dan lainnya," katanya.