Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
okowi pada Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Tahun 2023, Kamis (26/1). (dok. Setpres)

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan BUMN PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Kertas Leces. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 dan 9 yang ditekan pada 20 Februari 2022 dan dirilis dalam laman resmi jdihsetneg.go.id hari ini, Rabu (22/2).

Dalam konsideran PP nomor 8/2023, pembubaran Merpati didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 yang menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines pailit dan berada dalam keadaan insolvensi.

Putusan dimaksud bernomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby.

Sementara dalam PP no 9/2023, konsideran pembubaran kertas leces mempertimbangkan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya 25 September 2018 yang menyatakan PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di