Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines dan Kertas Leces

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan BUMN PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Kertas Leces. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 dan 9 yang ditekan pada 20 Februari 2022 dan dirilis dalam laman resmi jdihsetneg.go.id hari ini, Rabu (22/2).
Dalam konsideran PP nomor 8/2023, pembubaran Merpati didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 yang menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines pailit dan berada dalam keadaan insolvensi.
Putusan dimaksud bernomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby.
Sementara dalam PP no 9/2023, konsideran pembubaran kertas leces mempertimbangkan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya 25 September 2018 yang menyatakan PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.