Jokowi Rilis Aturan Baru: Jam Kerja ASN Mulai 07.30 Pagi

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merilis aturan baru terkait hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 yang ditetapkan 12 April 2023.
Dalam Pasal 4 beleid tersebut, jam kerja instansi pemerintah ditetapkan mulai pukul 07.30 pada zona waktu setempat.
Sementara itu, jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Meski demikian, aturan baru tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Prajurit TNI serta Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
Aturan juga tidak berlaku bagi kepolisian dan anggotanya serta pegawai negeri di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terakhir, aturan ini tidak berlaku untuk perwakilan Indonesia di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.