NEWS

Cara Daftar Pengawas Pemilu 2024, Simak Ini Syaratnya

Segera daftarkan diri Anda

Cara Daftar Pengawas Pemilu 2024, Simak Ini SyaratnyaIlustrasi aktivitas pemungutan suara dalam Pemilu (probolinggokab.go.id)
03 January 2024

Ingin berpartisipasi dalam gelaran Pemilu 2024? Selain menjadi anggota KPPS, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 telah resmi dibuka mulai 2-6 Januari 2024, berdasarkan postingan dari akun resmi Instagram Bawaslu RI.

Selain berkontribusi bagi kelangsungan Pemilu 2024, masyarakat yang terlibat menjadi PTPS juga akan menerima gaji.

Apabila Anda tertarik untuk bergabung, simak cara daftar Pengawas Pemilu 2024 berikut ini!

Syarat mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu memenuhi beberapa syaratnya, seperti:

  1. Pendaftar harus Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Minimal pendidikan pendaftar SMA/Sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai PTPS;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai PTPS;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja secara penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Untuk melengkapi syarat-syarat di atas, Anda memerlukan sejumlah berkas pendukung.

Dilansir dari Bawaslu Kabupaten Brebes, berikut adalah berkas sebagai syarat pendaftaran PTPS Pemilu 2024:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Bawaslu Kecamatan;
  2. Fotokopi KTP Elektronik;
  3. Pas foto setengah badan berukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.