NEWS

Penghasilan Mariah Carey dari All I Want for Christmas is You

Sebuah mahakarya yang pantas dihargai mahal!

Penghasilan Mariah Carey dari All I Want for Christmas is YouMariah Carey saat sedang tampil (Pixabay)
08 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Menjelang Natal, artinya lagu “All I Want for Christmas is You” milik Mariah Carey sebentar lagi akan berkumandang berulang kali.

Sejak dirilis pada tahun 1994 dalam albumnya yang bertajuk Merry Christmas, “All I Want for Christmas is You” telah didengarkan 1,5 miliar kali di Spotify, sekitar lima kali jumlah penduduk Indonesia, belum lagi dari platform yang lain.

Lagu ini sudah seperti theme song saat perayaan Natal hampir di seluruh dunia. 

Karena hampir selalu diputar di berbagai tempat di berbagai negara, banyak yang memprediksi besarnya pendapatan Mariah Carey dari lagu yang kerap trending saat Natal ini.

Lantas, kira-kira berapa Royalti yang diterima Mariah Carey, dan bagaimana mekanisme terhadap peraturan royalti bagi musisi? Simak artikel berikut ini untuk mengetahui jawabannya!

Mengenal royalti lagu

Menurut KBBI, royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.

Dalam dunia musik, royalti artinya biaya yang diterima pemegang hak cipta saat lagu yang dimiliki digunakan atau diputar oleh pihak lainnya untuk keperluan tertentu, seperti:

  1. Pemutaran lagu di radio, televisi, atau media streaming
  2. Penggunaan lagu dalam film, iklan, atau acara televisi
  3. Penjualan lagu dalam bentuk fisik atau digital
  4. Penggunaan lagu dalam acara atau pertunjukan.

Di Indonesia sendiri, royalti lagu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 56, yang berbunyi: "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN [Lembaga Manajemen Kolektif Nasional]”

LMKN adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola royalti atas berbagai jenis karya cipta, termasuk lagu.

LMKN bekerja sama dengan para pemegang hak cipta lagu untuk mengumpulkan royalti dari pihak-pihak yang menggunakan lagu. 

Royalti tersebut kemudian dibagikan kepada para pemegang hak cipta lagu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menaksir penghasilan Mariah Carey dari All I Want for Christmas is You

Ilustrasi uang Dolar Amerika (Unsplash/@sharonmccutcheon)

Related Topics