Jakarta, Fortune - Kabar baik dari pemerintah. Kementerian Kesehatan menyesuaikan aturan vaksinasi bagi penyintas atau seseorang yang sudah dinyatakan sembuh setelah mengidap Covid-19.
Kini, penyintas virus korona bisa divaksinasi setelah sebulan sembuh. Namun, mereka juga harus menunjukkan hasil tes usap Covid-19 negatif. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Sebelumnya, melalui Kepmenkesnnomor HK.01.07/Menkes/4638/2021, pemerintah mengatur bahwa penyintas Covid-19 yang divaksinasi harus menunggu selama tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Kini, dengan aturan baru melalui surat edaran, peraturan Kepmenkes tersebut sudah tidak berlaku.