Kapal Rampasan Kasus Jiwasraya Tak Laku, Kemenkeu Bisa Hibah ke Pemda

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat lelang barang rampasan negara dalam kasus korupsi Jiwasraya belum seluruhnya laku terjual. Nantinya, barang-barang yang tak laku tersebut akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk ditetapkan status penggunaanya oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Salah satu barang yang belum laku tersebut adalah kapal pinisi bernomor KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No 472/L. "Sitaan-sitaan Jiwasraya yang sebagian sudah dijual yaitu mobil-mobil oleh Kejaksaan Agung, ada juga yang sedang dijual, kapal pinisi tapi belum laku. Kemudian apabila tidak laku juga maka nantinya si Kejaksaan dapat mengajukan usulan pengelolaan pada kementerian keuangan," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN, Purnama T Sianturi dalam media briefing, Jumat (10/12).
Menurut Purnama, kapal sitaan tersebut juga bisa dihibahkan kepada kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah yang dibutuhkan. Namun, mula-mula barang tersebut harus mengikuti proses pelelangan. "Tapi kalau tidak laku juga ada pintu lain bisa saja ternyata kapal cocok untuk Pemda gunakan maka itu bisa dipertimbangkan untuk Pemda. Jadi terbuka pintu dilakukan hibah ke Pemda yang membutuhkan," kata dia.
Kejaksaan Agung atau KPK sebenarnya bisa saja langsung memanfaatkan barang-barang sitaan tersebut tanpa perlu melakukan lelang atau mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, salah satunya kebutuhan penggunaan barang sitaan tersebut di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
'Bisa saja sebetulnya secara ketentuan Kejaksaaan maupun KPK menetapkan status penggunaan walaupun belum diajukan lelang dalam hal terdapat kebutuhan untuk dilakukan penetapan status penggunaan kepada satu Kementerian/Lembaga. Tentu ketika akan dilakukan hibah harus terlebih dahulu dilakukan penilaian," jelasnya.
Selain dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, Kementerian Keuangan juga dapat menghapus atau memusnahkan barang sitaan negara yang ada di Kejaksaan Agung. Namun, menurut Purnama, hal tersebut jarang dilakukan kecuali barang-barang yang sifatnya berbahaya.
"Ada persetujaan pemanfaatan, pemusnahan, penghapusan, tapi yang paling sering adalah lelang oleh Kejaksaan apabila tidak laku baru dimohonkan penetapan status penggunaan oleh Kejaksaan persetujuannya Kementerian Keuangan," terangnya.