Karena Penugasan, KAI-Pelni Masih Dapat PMN hingga Rp14,4 Triliun

- Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan PMN tunai dan non-tunai dalam APBN 2025.
- PT KAI mendapat alokasi PMN tunai sebesar Rp1,8 triliun untuk pengadaan trainset dan program retrofit KRL Jabodetabek.
- PT PELNI memperoleh kucuran PMN tunai sebesar Rp2,5 triliun untuk modernisasi armada kapal penumpang.
Jakarta, FORTUNE - Komisi XI DPR RI menyepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) serta Badan Bank Tanah dengan total nilai mencapai Rp14,4 triliun lebih.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria di Jakarta, Senin (8/12).
Kesepakatan tersebut menarik perhatian karena pengelolaan BUMN kini telah beralih ke Danantara Indonesia melalui Danantara Asset Management.
Meski demikian, DPR menegaskan PMN tetap dapat disalurkan kepada BUMN tertentu, khususnya yang menjalankan penugasan pemerintah atau public service obligation (PSO).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI menyetujui PMN tunai untuk sejumlah BUMN strategis.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendapatkan alokasi Rp1,8 triliun. Dana ini akan digunakan untuk mengadakan trainset dan program retrofit KRL Jabodetabek.
Sementara itu, PT Industri Kereta Api (INKA) memperoleh PMN tunai senilai Rp473 miliar untuk memperkuat kapasitas industri perkeretaapian nasional sekaligus mendorong peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) juga memperoleh kucuran PMN tunai Rp2,5 triliun, yang diarahkan untuk modernisasi armada, khususnya pengadaan tiga kapal penumpang baru guna meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut nasional.
Pada sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mendapat porsi PMN terbesar, yakni Rp6,684 triliun. Dana ini ditujukan untuk memperkuat pembiayaan sekunder perumahan demi mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Penyertaan Modal Negara Tahun 2025 diarahkan untuk menjalankan penugasan pemerintah,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat yang disiarkan secara virtual.
Selain PMN tunai, Komisi XI juga menyetujui PMN non-tunai kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN serta aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar mencapai Rp2,957 triliun.
Dukungan ini difokuskan untuk memperkuat kapasitas usaha Badan Bank Tanah, khususnya dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional serta percepatan pengurangan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
DPR turut memberikan penugasan khusus kepada masing-masing BUMN penerima PMN. PT KAI didorong untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mempercepat modernisasi sarana KRL melalui produksi dalam negeri oleh PT INKA. PT KAI juga diminta memperkuat struktur permodalan dalam menjalankan PSO pada sektor transportasi publik.
PT INKA ditugaskan memperluas kapasitas produksi dan memperdalam penguasaan teknologi guna memperkokoh industri kereta api nasional. Sementara itu, PT PELNI diarahkan meningkatkan keselamatan dan mutu layanan transportasi laut agar konektivitas antarpulau kian andal.
Pada sektor perumahan, PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, sejalan dengan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Komisi XI juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN melakukan harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Menutup rapat, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah menindaklanjuti seluruh hasil kesepakatan tersebut secara akuntabel dan berorientasi pada manfaat publik.
“Yang jelas, semua pesan-pesan dari pimpinan dan anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius,” ujar Purbaya.
Sementara itu, Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menyatakan PMN dari APBN tetap bisa disuntikkan kepada BUMN meskipun seluruh pengelolaan telah berada di bawah Danantara. Namun, dukungan tersebut hanya diberikan untuk BUMN yang menjalankan penugasan pemerintah.
“Di undang-undangnya, setiap penugasan kepada Danantara itu dibiayai oleh pemerintah karena ini bentuknya adalah PSO. Tetapi di luar itu, kalau perbaikan perusahaan, itu dilakukan oleh Danantara,” kata Dony.


















