Jakarta, FORTUNE – Pemerintah kembali meningkatkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 14 daerah menjadi level dua. Sebelumnya, sejumlah daerah sempat di Indonesia berada di level satu PPKM karena jumlah kasus yang melandai.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal, mengatakan perpanjangan dan perubahan status level PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 dan 34 tahun 2022. “Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level dua,” ujarnya pada Selasa (5/7).
Menurutnya, aturan ini berlaku mulai 5 Juli-1 Agustus. Sebagian besar wilayah yang naik ke level dua PPKM berada di Jawa-Bali di antaranya, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kebupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Sementara, daerah di luar Jawa-Bali yang naik ke level dua PPKM hanya ada satu, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat.