Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Terkait Korupsi Ekspor CPO

ilustrasi kelapa sawit (commons.m.wikimedia.org/Wagino 20100516)
ilustrasi kelapa sawit (commons.m.wikimedia.org/Wagino 20100516)
Intinya sih...
  • Kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp11,88 triliun.
  • Dana yang dikembalikan oleh Wilmar Group telah disita dan dititipkan di rekening negara.

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp11,88 triliun dari lima perusahaan Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada 2022. Penyitaan ini dilakukan setelah Wilmar Group mengembalikan dana tersebut, meskipun sebelumnya sempat divonis lepas oleh pengadilan tingkat pertama dan kini kasusnya dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Kelima entitas korporasi tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/6).

Ia menjelaskan, kelima korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta analisis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp11,88 triliun. Berikut perincian kerugian tersebut:

  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,30 triliun

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun

  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,30 miliar

  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar

Sutikno menambahkan, dana yang dikembalikan oleh Wilmar saat ini telah disita berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan disimpan di rekening penampungan milik Jampidsus di Bank Mandiri.

"Uang ini kemudian dimasukkan sebagai bagian dari tambahan memori kasasi agar bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim agung. Tujuannya agar dana ini nantinya bisa dijadikan kompensasi atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi," ujarnya.

Namun demikian, penentuan akhir atas nasib uang tersebut masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

“Uang yang disita ini akan dikemanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung setelah nanti diputus,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung mengidentifikasi 17 korporasi dari tiga grup besar yang terlibat: Wilmar Group (5 perusahaan), Permata Hijau Group (5 perusahaan), dan Musim Mas Group (7 perusahaan).

Hingga saat ini, baru Wilmar Group yang melakukan pengembalian kerugian negara.

"Kami berharap Permata Hijau dan Musim Mas Group juga akan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan seperti Wilmar Group. Saat ini mereka masih dalam proses," ujar Sutikno.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us