Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun 2011 – 2021.
“Dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual di kanal Youtube Kejaksaan RI, Kamis (24/2).
Kedua tersangka adalah Setijo Awibowo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia pada periode 2011-2012, yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia; lalu Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Dalam rangka mempercepat penyelidikan, Burhanuddin menyebut, kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.