Kebijakan setiap keluarga pahlawan nasional dapat tunjangan Rp50 juta per tahun diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Adapun keluarga pahlawan nasional adalah suami atau istri sah dan anak kandung atau anak angkat yang sah. Pemberian dapat dihentikan apabila keluarga pahlawan nasional meninggal dunia.
Total ada empat jenis tunjangan berkelanjutan yang didapatkan keluarga pahlawan nasional sebagai ahli waris berdasarkan aturan yang berlaku. Berikut rincian jenis tunjangan yang didapatkan.
1. Tunjangan kesehatan
Tunjangan kesehatan merupakan jaminan sosial (jamsos) dalam bentuk uang untuk mengakses fasilitas kesehatan. Tunjangan tersebut mencakup aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.
2. Tunjangan hidup
Jamsos ini diberikan dalam bentuk uang sebagai tambahan biaya hidup, termasuk pembelian sandang, pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan.
3. Tunjangan perumahan
Tunjangan perumahan meliputi pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran tarif listrik, hingga pembayaran PAM atau air bersih.
4. Tunjangan pendidikan
Terakhir, ada tunjangan pendidikan untuk membantu biaya pendidikan ahli waris berupa beasiswa.