Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Kemenag RI, Hilman Latief mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk keterbukaan informasi.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/1).
Dia juga menyebut pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler, yakni mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka. Selama ini, tutur Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tak diumumkan, melainkan dipanggil lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Lanjut dia, mulai haji 2025, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.
Kemudian dia berpesan kepada para kepala bidang haji kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi, agar bisa turut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya agar para jemaah dapat mengetahui lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” kata Hilman.