Jakarta, FORTUNE – Pemerintah menerbitkan dua peraturan baru untuk mengatur aktivitas ekspor dan impor. Keduanya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan pers pada Minggu (12/12), mengatakan kedua peraturan baru tersebut telah berlaku pada Senin (15/11).
Menurut Wisnu, salah satu perubahan penting dalam keduanya adalah implementasi Single Submission (SSm), yakni pengajuan perizinan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya adalah menghadirkan data terintegrasi antar kementerian/lembaga serta menjadi superset data demi menghilangkan repetisi dan duplikasi.
“Perizinan ekspor-impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW,” ujarnya.