Kemendag Permudah Izin Ekspor-Impor Melalui Aturan Baru, Ini Skemanya

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah menerbitkan dua peraturan baru untuk mengatur aktivitas ekspor dan impor. Keduanya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan pers pada Minggu (12/12), mengatakan kedua peraturan baru tersebut telah berlaku pada Senin (15/11).
Menurut Wisnu, salah satu perubahan penting dalam keduanya adalah implementasi Single Submission (SSm), yakni pengajuan perizinan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Tujuannya adalah menghadirkan data terintegrasi antar kementerian/lembaga serta menjadi superset data demi menghilangkan repetisi dan duplikasi.
“Perizinan ekspor-impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW,” ujarnya.
Skema pengajuan perizinan
Dengan peraturan baru tersebut, pengusaha mengajukan permohonan ekspor-impor melalui Sistem INSW—yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Dengan begitu, pengusaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan khususnya soal ekspor-impor.
Selain soal kecepatan dan kemudahan, lanjut Wisnu, perizinan berusaha melalui sistem SSm ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) serta barcode sebagai jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha.