Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Intinya sih...

  • Kementerian Perdagangan tegaskan program DMO minyak sawit dan HET masih berlaku.
  • Direktur Kemendag berikan surat terguran kepada 21 perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan.
  • Produsen yang tidak patuh akan diberi sanksi hingga pencabutan izin berusaha sesuai aturan Pasal 24.

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan program domestic market obligation (DMO) minyak sawit untuk kebutuhan bahan baku minyak goreng dan kebijakan Harga Eceran tertinggi (HET) masih berlaku dan belum berubah.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Kemendag), Bambang Wisnubroto, mengatakan pihaknya telah memberikan surat terguran bagi produsen minyak goreng yang tidak menjalankan kebijakan tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di