Kemenhub Kurangi Kuota Tiket Tanpa Kursi KA Lokal

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengurangi kapasitas penumpang kereta jarak jauh yang disubsidi lewat skema public service obligation (PSO) untuk peningkatan layanan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, mengungkapkan aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana Kelas 3 (ekonomi) dengan jarak tempuh lebih dari 100 km atau KA lokal.
“Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang,” kata Risal dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (2/8).
Risal mengatakan pemberlakuan aturan ini akan dimulai per 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.